Seringkali kejadian ketika seseorang meninggal, maka ahli waris tercerai berai karena tidak ada kata sepakat mengenai warisan yang akan mereka terima. Bahkan terkadang konflik berujung pada pemutusan hubungan keluarga.
Bagi seorang muslim ada panduan mengenai tata cara pembagian harta waris.
Panduan mengenai ini silahkan klik di link berikut:
Panduan Hukum Waris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar